REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI – Kantor Imigrasi Sukabumi mendeportasi seorang warga negara asing asal Singapura yang bekerja di Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/8) pagi.
Tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena tenaga kerja asing tersebut tidak memperpanjang izin tinggal. Warga negara asal Singapura tersebut bernama Ham Kamsi bin Slamat (59 tahun) yang merupakan Komisaris PT Cibatu Mining Persada.
Perusahaan tersebut berlokasi di Jalan Raya Selakopi No 12 A RT 01 RW 07 Desa Lembur Sawah, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. “Warga Singapura itu overstay selama 96 hari,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Yayan Indriana, kepada wartawan.
Pasalnya, izin tinggalnya hanya berlaku sampai 22 April 2012 lalu. Namun, hingga Agustus ini yang bersangkutan tidak memperpanjang izin tinggalnya. Yayan mengatakan, selain dideportasi, warga Singapura itu pun dimasukkan dalam daftar pencekalan. Sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Indonesia.
Lebih lanjut Yayan menerangkan, tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya. Pasalnya, mereka telah melecehkan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Terutama, dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Diharapkan ke depan, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mematuhi setiap ketentuan keimigrasian. Dari data Kantor Imigrasi Sukabumi, jumlah warga negera asing yang bekerja di Kabupaten Sukabumi mencapai sekitar 400 orang. Ratusan orang tersebut bekerja di sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi.