REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta hingga H-5 Lebaran 2012, belum menerima laporan atau aduan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
"Sesuai aturan yang berlaku, THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran," kata Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Deded Sukendar kepada wartawan di Balaikota, Selasa (14/8).
Ia mengatakan, pihaknya membuka lima posko pengaduan pembayaran THR di masing-masing wilayah.
Namun hingga saat ini belum ada laporan mengenai keterlambatan pembayaran THR. "Belum ada laporan. Disnakertrans DKI terus monitor," ujarnya.
Pada 2011, lanjut Deded, pihaknya juga mencatat tidak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan dalam pemberiah THR bagi para karyawan. "Sebagian besar perusahaan di Jakarta telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan hak pegawai," tuturnya.
Deded mengaku, Disnakertrans DKI belum menerima laporan terkait belum dibayarkan THR oleh manajemen PT Jakarta Express Trans (JET) selaku operator bus Transjakarta koridor I (Blok M-Kota).
"Kami juga belum menerima laporan. Jika ada akan dibuatkan berita acara," ungkapnya.