REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian adalah salah satu instansi yang sering berhubungan dengan publik. Namun, terkadang masyarakat sulit untuk mengakses informasi dari kepolisian. Padahal, hak atas informasi ini menjadi bagian penting untuk berpartisipasi dalam urusan publik maupun negara, berdasarkan prinsip demokrasi.
Melihat fakta ini, MediaLink bekerja sama dengan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), airputih dan TIFA, menghadirkan layanan aksesinfopolisi.org. Melalaui website ini setiap orang bisa mengakses informasi sektor kepolisian dengan mudah.
Menurut Koordinator Program MediaLink, Mutjaba Hamdi, publik dapat mengakses website ini, dan melakukan permintaan informasi sektor kepolisian. Sebaliknya, pihak kepolisian dapat melayani dan menanggapi permintaan yang diajukan.
"Tujuan utamanya, website ini mempermudah proses keterbukaan informasi publik sektor kepolisian," ujar Mutjaba, di Jakarta, kemarin.