REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi berhasil menangkap dua orang pengedar uang palsu (upal), di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Selasa (14/8) malam. Kedua tersangka memalsukan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar atau senilai Rp 600 juta.
Tersangka yang ditangkap yakni Bimo bin Sumadi (34 tahun) warga Kampung Bolang RT 01 RW 02, Kecamatan Parungkuda dan Imron bin Bakas (31) warga Kampung Panenjoan, Kecamatan Cibadak.
"Para tersangka ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Muhammad Firman, kepada Republika, Rabu (15/8).
Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti. Di antaranya upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 6.600 lembar dan 12 unit peralatan untuk membuat upal. Peralatan tersebut seperti alat sablon, tinta, dan bahan kimia lainnya untuk keperluan menyablon.
Firman mengungkapkan, kasus ini masih dalam pengembangan unit Reskrim Polsek Parungkuda. Termasuk diantaranya mengungkap jaringan maupun sindikat pembuat upal di Kabupaten Sukabumi.
Terungkapnya kasus peredaran upal ini, kata Firman, harus membuat masyarakat semakin waspada. Terlebih mendekati hari raya lebaran, potensi peredaran upal harus bisa diantisipasi masyarakat.
Pasalnya, transaksi keuangan menjelang hari-hari raya meningkat dibandingkan sebelumnya.