REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan teguran tertulis kepada lima stasiun televisi (TV)di Indonesia. Untuk menghentikan penayangan iklan layanan kesehatan dari klinik tradisional Tongfang, klinik Cang Jiang dan Klinik Hongkong Medicine TCM.
Lima stasiun TV itu adalah Metro TV, Global TV, Trans TV, Trans 7, dan tvOne. Ketua KPI, Muhammad Riyanto, menegaskan, teguran tersebut merupakan lanjutan dari peringatan tertulis yang telah diterbitkan KPI pada 10 Agustus 2012 lalu.
“Jika masih ditayangkan, maka izin penayangan iklan tersebut kami cabut. Dihentikan penayangannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/8).
Dijelaskan oleh Nina Mutmainnah Armando, Komisioner KPI, iklan layanan kesehatan dari beberapa klinik tradisional mulai marak ditayangkan sejak April 2012 lalu. Pada 26 April 2012, KPI sudah mengimbau beberapa stasiun TV untuk melakukan pengeditan terhadap muatan iklan tersebut.
Sebab, materi yang ditayangkan melalui narasi dan adegan iklan yang ditayangkan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Penayangan iklan tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.1787/MENKES/PER/XII/2010. Tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan Pasal 5 huruf m dan n. Yang menyebutkan bahwa testimonial pasien dan promosi penjualan dalam bentuk apapun termasuk potongan harga bagi pasien atas pelayanan kesehatan tidak diperbolehkan. Larangan yang sama juga telah diatur dalam Etika Pariwara Indonesia.
Menurut Nina, pascapengiriman surat teguran , kelima stasiun TV swasta ini masih menayangkan iklan tanpa pengeditan muatan.”Imbauannya bukan larangan penayangan. Boleh saja ditampilkan, tapi harus diedit. Karena narasi iklannya jelas melanggar dan cenderung menyesatkan,” ujarnya