REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) masih menegur lima stasiun televisi terkait penayangan iklan klinik obat tradisional yang melanggar peraturan Menteri Kesehatan dan menyesatkan masyarakat.
"Ada tiga iklan yang masih muncul di Metro, Trans, Global, Trans7 dan TV One. Kita sudah tegur tanggal 9 dan 10 lalu," kata Ketua KPI Pusat M. Rianto dalam jumpa pers di gedung Bapeten Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, KPI memberikan teguran kepada 11 stasiun televisi nasional terkait tujuh iklan pengobatan tradisional yaitu Klinik Tong Fang, Tjiang Jiang, Tai San, Klinik Herbal dan Salon Jeng Ana, Hong Kong Medistra TCM, Tefaron dan P. King.
Setelah diberikan teguran, maka empat iklan tidak lagi ditayangkan namun tiga iklan yaitu Tong Fang, Tjiang Jiang dan Tai San masih beriklan di televisi sehingga KPI kembali memberikan teguran.
"Kami menunggu satu minggu sebelum memberikan teguran tertulis kedua dan jika tetap diputar iklannya dengan format yang sama maka akan dihentikan," ujar Rianto.