Rabu 15 Aug 2012 17:31 WIB

KH Mas Abdurrahman, Ulama Kharismatik dari Pandeglang (5-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: wordpress.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Perhatian masyarakat terhadap keberadaan Mathla'ul Anwar tidak lagi terbatas dari kalangan pelajar, tetapi kaum intelektual pun mulai berpartisipasi aktif.

Dengan proses perkembangannya yang sangat pesat, maka timbulah gagasan-gagasan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta mengembangkan lembaga pendidikan ini menjadi sebuah wadah organisasi masyarakat Islam. Maka, pada 1936 diadakan kongres pertama Mathla'ul Anwar.

Kendati keberadaan Mathla'ul Anwar sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam pada awalnya tidak terlepas dari peranan KH Mas Abdurrahman, namun dalam muktamar pertama tersebut, iatidak ikut serta duduk dalam kepengurusan organisasi Islam ini.

Oleh para pengurus Mathla'ul Anwar, ia dipercaya sebagai inspektur (pengawas) yang berkedudukan di pusat. Jabatan ini diamanatkan kepada KH Mas Abdurrahman sampai wafatnya.

Selama berkiprah di Mathla'ul Anwar, KH Mas Abdurrahman pernah mengeluarkan fatwa dan pandangannya. Ia pernah mengeluarkan pandangannya bahwa pemerintah kolonial Belanda adalah kafir.

Karenanya, menurut dia, menerima gaji dari pemerintah kolonial Belanda adalah haram, sampai-sampai anaknya pun tidak boleh masuk ke sekolah yang didirikan oleh penjajah Belanda saat itu.

Satu lagi fatwanya, jika seseorang dinikahkan oleh Naib atau petugas laki-laki di KUA maka dianggap tidak syah dan harus dinikahkan kembali oleh kiai yang bukan pegawai pemerintah kolonial Belanda.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement