REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah melimpahkan berkas pemeriksaan Angelina Sondakh, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori.
"Hari ini direncanakan penyerahan berkas perjara tahap dua (P 21) atas nama tersangka GS (Gondo Sudjono) dan Yani Anshori (YA) terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/8).
Ia memperkirakan usai libur Idul Fitri mendatang kedua pimpinan PT Hardaya Inti Plantation tersebut akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta.
KPK masih meneruskan penyidikan terhadap dua tersangka lain yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya.
Kasus dugaan suap Bupati Buol ini berawal dari tertangkap tangannya dua pimpinan PT Hardaya Inti Plantation yang hendak melakukan suap dan larinya Bupati Buol saat hendak ditangkap. Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar.
Penyuapan diduga dilakukan guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah.