Rabu 15 Aug 2012 17:20 WIB

Kasus Suap Buol Dilimpahkan ke Penuntutan

Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Setelah melimpahkan berkas pemeriksaan Angelina Sondakh, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap Bupati Buol yakni Gondo Sudjono dan Yani Anshori.

"Hari ini direncanakan penyerahan berkas perjara tahap dua (P 21) atas nama tersangka GS (Gondo Sudjono) dan Yani Anshori (YA) terkait kasus dugaan suap ke Bupati Buol," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (15/8).

Ia memperkirakan usai libur Idul Fitri mendatang kedua pimpinan PT Hardaya Inti Plantation tersebut akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Khusus Tipikor Jakarta.

KPK masih meneruskan penyidikan terhadap dua tersangka lain yakni Bupati Buol Amran Batalipu dan pemilik PT Hardaya Inti Plantation Siti Hartati Murdaya.

Kasus dugaan suap Bupati Buol ini berawal dari tertangkap tangannya dua pimpinan PT Hardaya Inti Plantation yang hendak melakukan suap dan larinya Bupati Buol saat hendak ditangkap. Bupati Buol Amran Batalipu diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation, anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya, sebesar Rp 3 miliar.

Penyuapan diduga dilakukan guna meloloskan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit milik PT Hardaya Inti Plantation di Buol, Sulawesi Tengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement