Rabu 15 Aug 2012 18:48 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Uang Palsu, Rp 660 Juta Disita

Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Petugas kepolisian saat mengamankan uang palsu dari pengedar di Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,  SUKABUMI -- Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi berhasil menyita uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 6.600 lembar dengan total nilai Rp660 juta dari dua tersangka yang ditangkap di Kampung Bolang, Kecamatan Parungkuda.

Dua tersangka tersebut yakni Bimo (34) warga Kampung Bolang, Kecamatan Parungkuda dan Imron (31) warga Kampung Panenjoan, Kecamatan Cibadak.

"Penangkapan kedua tersangka ini berkat laporan dari masyarakat sekitar yang mencurigai adanya prektek pembuatan uang di salah satu kontrakan di Kampung Bolang. Setelah diselidiki ternyata benar dan anggota kami langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka beserta barang bukti uang pecahan Rp100 ribu," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Muhamad Firman, kepada ANTARA, Rabu.

Menurut Firman, uang palsu tersebut belum sempurna dibuat oleh para tersangka, karena masih dalam lebaran kertas ukuran A4, satu lembar kertas tersebut terdapata empat pecahan uang palsu senilai Rp100 ribu. Selain itu, pihaknya juga 12 unit alat sablon beserta tintanya untuk keperluan membuat uang palsu.

"Kami juga masih memburu satu orang daftar pencarian orang (DPO) atas nama Tejo, yang merupakan otak pelaku dari pembuatan uang palsu ini. Dari keterangan tersangka uang palsu tersebut merupakan pekerjaan yang kedua kalinya, sebelumnya DPO berhasil membawa uang palsu yang sudah sempurna diduga berjumlah Rp660 juta dengan pecahan Rp100 ribu," tambahnya.

Dikatakannya, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polsek Parungkuda, dan pihak Unit Reserse dan Kriminal Polsek Parungkuda masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini."Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 244 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Firman.

Sementara, salah seorang tersangka, Bimo mengatakan, dirinya membuat uang palsu ini pertama kali setelah bertemu dengan Tejo yang merupakan DPO pada kasus ini di tempat percetakan. Dari perkenalan tersebut akhirnya muncul ide untuk membuat uang palsu.

"Uang palsu yang kami buat ini dibuat dengan beberapa proses, setelah dicetak kemudian diberi warna di Jakarta dan dihaluskan kemudian diberi nomor kode uang. Ini merupakan pekerjaan yang kedua, yang pertama kami telah berhasil membuat uang palsu dengan jumlah yang sama tetapi dibawa kabur oleh Tejo," kata Bimo.

Setiap satu rim uang palsu yang terdiri berjumlah seribu lembar kertas berukuran A4 satu lembar tersebut bisa membuat empat lembar uang palsu. Dan setiap satu rim dihargai Rp50 juta uang asli, dan uang tersebut dierdarkan di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan lain-lain.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement