REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Wali Kota Bukittinggi, Ismet Amzis, meminta pengunjung yang datang ke kota wisata itu melaporkan jika menemukan juru parkir 'nakal' yang meminta biaya parkir melebihi ketentuan yang berlaku.
"Kita tidak ingin dengar lagi biaya parkir di Kota Bukittinggi paling mahal. Untuk itu, pengunjung diminta melaporkan jika ada juru parkir yang 'nakal'," kata Ismet di Bukittinggi, Kamis.
Pemkot bersama dengan kepolisian telah bersepakat untuk menindak juru parkir yang meminta biaya parkir melebihi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
Berdasarkan Perda, biaya parkir untuk roda empat sebesar Rp 2.000 dan roda dua Rp1.000.
"Kita meminta juru parkir untuk tidak meminta biaya parkir melebihi itu," tegasnya.
Ismet menegaskan pemkot akan memutus hubungan dengan pengelola parkir jika biaya parkirnya melebihi ketentuan Perda.