REPUBLIKA.CO.ID,AKARTA — Pada 14 Agustus 2012, Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan rencana perdagangan kulit harimau sumatra (Phantera tigris sumatrae) dan kulit macan tutul (Phantera pardus) di sebuah rumah di Jalan Gaharu II No 6 Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
Operasi penertiban perdagangan ilegal satwa liar dilindungi dipimpin oleh Dirjen PHKA Ir Darori MM, didampingi Direktur Penyidikan dan Pengamanan Hutan dan Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati. Di lokasi penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra dan satu lembar kulit macan tutul dalam keadaan utuh.
Di rumah tersebut juga ditangkap empat orang pemilik atau setidaknya yang menyimpan atau memperdagangkan bagian bagian satwa liar dilindungi tersebut. Selanjutnya, keempat orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Gedung Manggala Wanabakti untuk dilakukan pemeriksaan. Saat ini, PPNS Kehutanan sedang melakukan pengembangan penyidikan untuk dapat mengungkap jaringan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi lebih luas.
Modus operasi perdagangan ilegal satwa liar dilindungi ini melalui jaringan internet, yakni penjual memasang/memajang foto yang diperdagangkan dan memuat nomor HP penjual serta harganya. Calon pembeli akan menghubungi penjual melalui HP dan apabila harga disepakati maka pembeli terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang. Kemudian, satwa liar yang dibeli dikirim melalui jasa pengiriman barang ataupun diambil langsung pada tempat yang ditentukan sepihak oleh pedagang secara tertutup.