Kamis 16 Aug 2012 19:44 WIB

Ari Akui Serahkan Cek Pelawat kepada Anggota DPR

Rep: Asep Wijaya / Red: Chairul Akhmad
  Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom usai mengikuti sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/8).

Dalam sidang itu, seorang saksi yang juga anak buah Nunun Nurbaetie, Ahmad Hakim Safari Malangjudo (Ari), mengaku telah menyerahkan cek pelawat kepada anggota DPR- RI.

Ari memaparkan, kejadian itu bermula saat Nunun Nurbaetie memintanya datang ke kantornya. Tiba di ruang kerja atasannya itu, Ari kemudian diperkenalkan dengan seorang anggota DPR-RI periode 1999-2004 yang belakangan diketahui bernama Hamka Yandhu (Fraksi Partai Golkar).

"Saat itu, saya diminta menyerahkan empat buah paper bag kepada empat orang yang akan diatur oleh Hamka Yandhu," jelas Ari kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/8).

Menurut Ari, pada pertemuan yang berlangsung pada 7 Juni 2004 itu, Nunun menunjuk empat kantong kertas yang belum berisi apa-apa. Nunun kemudian memintanya untuk berkoordinasi dengan Hamka perihal mekanisme penyerahan paper bag itu.

"Saya sempat menolak, tapi karena dia atasan saya, akhirnya saya turuti perintahnya," ujar pria yang pernah menjabat sebagai direktur di PT Wahana Esa Sejati milik Nunun Nurbaetie.

Setelah itu, ujar Ari, Hamka mengajaknya untuk menyambangi kantor pria yang keluar dari perusahaan Nunun pada penghujung 2004 tersebut. Kedatangan Hamka ke kantornya, ungkap Ari, tidak berlangsung lama karena anggota DPR-RI itu langsung berpamitan pulang.

Keesokan harinya pada 8 Juni 2004, empat kantong yang kemudian diketahui berisi cek pelawat itu dikirim ke kantor Ari. Pengiriman dilakukan oleh Ngatiran (kurir kantor) yang mengambilnya dari kantor Nunun Nurbaetie menuju kantor Ari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement