REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan bahwa kebijakan untuk melakukan pengetatan remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan sejenisnya tetap terus diikhtiarkan. Namun, kata dia, hal itu tidak mudah dan banyak perlawanan.
Dikatakannya, beberapa terpidana korupsi melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra telah menggugat ke PTUN Jakarta keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pembatalan pembebasaan bersyarat mereka. "PTUN pun telah memenangkan gugatan tersebut yang tentu saja berdampak hukum sangat signifikan kepada kebijakan pengetatan," katanya melalui pesan singkatnya, Jumat (17/8).
Karena keputusan PTUN itu merugikan kebijakan pengetatan, Kemenkumham telah dan sedang menguatkan dasar hukum kebijakan pengetatan melalui perubahan PP No 28 tahun 2006 terkait pemberian hak-hak bagi warga binaan/nara pidana. Karena perubahan PP belum selesai, dan kebijakan pengetatan dikalahkan di PTUN, maka saat ini pemberian remisi masih mengacu pada aturan yg ada saat ini, yaitu PP 28 tahun 2006.
Di samping terus berikhtiar mengetatkan remisi, yang salah satunya melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP), Kemenkumham juga sedang melakukan pengkajian menyeluruh terhadap aturan pemberian hak napi. "Ini terutama kriteria berkelakuan baik, agar lebih terukur dan tidak rawan penyimpanhan," katanya.