Jumat 17 Aug 2012 20:00 WIB

KY Minta Hakim yang Ditangkap KPK Dinonaktifkan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (17/8), menangkap dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah. Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menon-aktifkan dua hakim tersebut.

"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan undang-undang," kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Fajar saat dihubungi, Jumat (17/8) malam.

Asep mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK menindak dua hakim nakal tersebut. Di sisi lain, KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tindakan tak terpuji tersebut.

"Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Asep.

KPK, Jumat (17/8), kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang hakim dan seorang pihak swasta di Semarang, Jawa Tengah.  Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap-menyuap.

Wakil Ketua  KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan  Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  berinisial KJM dan HK. Sedangkan seorang pihak swasta bernisial SD.

KJM  diketahui bernama Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang merupakan Hakim Tipikor Semarang, sedangkan HK diketahui bernama Heru Kisbandono adalah Hakim Tipikor Pontianak.

Sedangkan SD yang memiliki nama lengkap Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD Semarang yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang karena juga terlibat kasus suap APBD Semarang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement