REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Sebanyak dua truk kontainer ditindak Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/8). Penindakan dilakukan karena keberadaan kendaraan berat dilarang beroperasi sejak H-4 lebaran lalu. ‘’Masih ada kendaraan berat yang tetap beroperasi,’’ ujar kepala Dishubkominfo Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi, kepada ROL, Jumat (17/8).
Padahal, sebelumnya Pemkab Sukabumi telah melakukan sosialisasi larangan operasionalisasi kendaraan berat ke sejumlah perusahaan yang ada di Sukabumi. Namun, kata Riyadi, imbauan tersebut tidak dihiraukan oleh sejumlah perusahaan. Oleh karenanya, Dishubkominfo akan melakukan tindakan tegas terhadap truk kontainer yang melintas. Terlebih, potensi pelanggaran tersebut masih terbuka.
Menurut Riyadi, larangan melintas bagi kendaraan berat ditujukan untuk memperlancar lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran. Selama ini arus lalu lintas seringkali tersendat dengan keberadaan kendaraan tersebut.