REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Memimpin kecaman global, Amerika Serikat, Jumat (17/8) mengkritik vonis dua tahun terhadap band punk Rusia, Pussy Riot. AS menyebut vonis tersebut 'tidak proposional'
Kritik itu juga dilontarkan Inggris, Prancis dan Uni Eropa. Semua menggunakan kata-kata yang sama dalam kecaman terhadap hukuman atas band yang dikenal dengan aksinya 'punk prayer' atau parodi doa.
Dalam aksinya, band tersebut kerap menyelinap ke dalam gereja lalu menyanyikan lagu-lagu punk yang diselipi syair-syair doa gereja. Tema utama lagu-lagu mereka yakni kritikan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin
Salah satu syair lagu mereka berbunyi, "Bunda Maria tolong depak Putin". Jenis lirik itulah yang memunculkan istilah punk prayer.
Selain aksi menyelinap ke dalam gereja, mereka juga kerap tampil bersama demonstran saat aksi unjuk rasa.
Menanggapi vonis dua tahun, dalam pernyataan resminya, Amerika Serikat prihatin baik atas vonis dan hukuman tak proposiobnal. "Juga dampak negatif terhadap kebebasan berbicara di Rusia," ujar jurubicara Departemen Luar Negeri, Victoria Nuland.
"Kami mendesak pihak berwenang Rusia mengkaji kembali kasus ini dan memastikan hak kebebasan berbicara dijunjung tinggi."
Sementara itu, anggota band, Maria Alyokhina, Nadezhda Tolokonnikova dan Yekaterina Samutsevich dinyatajan masing-masing bersalah atas holiganisme yang dimotivasi kebencian religius dalam aksi protes mereka di katedral terbesar Moskow pada 21 Februari lalu.