REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandarlampung Kombes M Nurochman menegaskan bahwa konvoi kendaraan peserta takbiran yang mengganggu kenyamanan warga umumnya akan ditindak.
"Kami melarang konvoi kendaraan takbiran, terutama yang mengganggu keamanan dan ketertiban berlalulintas," kata Nurochman di Bandarlampung, Sabtu.
Pihaknya akan melakukan tindakan berupa tilang bagi pengguna kendaraan peserta pawai takbiran yang melanggar ketertiban, karena kalau dibiarkan dapat mengganggu masyarakat.
Kapolresta Bandarlampung itu mengingatkan bagi peserta konvoi pawai takbiran hendaknya saat berkendaraan harus tertib, jangan melakukan hal yang melanggar ketertiban seperti tidak memakai helm atau duduk di atap kendaraan.
"Bila saat bersepeda motor secara ugal-ugalan dan duduk di samping mobil truk, akan langsung ditindak dengan ditilang," ucapnya, menegaskan.
Dia mengatakan, tindakan itu harus dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas, serta merupakan perbuatan yang membahayakan masyarakat sekitar. "Tahun lalu kecelakaan lalu lintas pada saat Idul Fitri mulai berkurang, karena pelarangan seperti itu sudah diterapkan," papar Nurochman.
Pada Lebaran tahun ini, ujar dia, konvoi kendaraan takbiran juga dilarang, sehingga masyarakat diharapkan dapat lebih nyaman dalam berkendaraan.
Ia mengharapkan, masyarakat tidak melakukan konvoi pada malam takbiran, agar kecelakaan lalu lintas menjadi berkurang, sehingga keamanan masyarakat serta kenyamanan pemudik ikut terjamin.