Sabtu 18 Aug 2012 16:09 WIB

Menkeu Bekukan Dua Lembaga Pembiayaan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Keuangan (Menkeu) membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yaitu PT Semesta Citra Dana dan PT Siantar Top Multifinance.

Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Abraham Bastari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu menyebutkan, kegiatan usaha PT Semesta Citra Dana dibekukan berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1001/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Sementara pembekuan kegiatan usaha PT Siantar Top Multifinance berdasar Surat Menteri Keuangan Nomor S-1000/MK.10/2012 tanggal 23 Juli 2012.

Keterangan tertulis tersebut tidak menyebutkan alasan pembekuan kegiatan usaha dua perusahaan pembiayaan itu.

Abraham menyebutkan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan pembiayaan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement