Sabtu 18 Aug 2012 23:03 WIB

Bentuk Zakat Masa Awal Islam (1)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagaimana ditegaskan, perintah atau kewajiban untuk mengeluarkan zakat bagi umat Islam mulai disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah.

Pada masa awal Islam (periode Makkah, sebelum Rasulullah hijrah ke Madinah), banyak sekali ayat perintah berzakat.

Namun, perintah-perintah itu belum diwajibkan di Madinah. Ada beberapa bentuk zakat yang pernah dilakukan pada periode-periode itu.

Bentuk zakat di Makkah

Orang yang berzakat akan senantiasa dipuji dan bagi yang tidak melaksanakan akan dicerca. Misalnya, dalam Surah Ar-Rum [30] ayat 38, disebutkan, “Berilah para kerabat, fakir miskin, dan orang yang telantar dalam perjalanan hak masing-masing, yang demikian itu lebih baik bagi mereka yang mencari wajah Allah.”

Dalam Surah Al-An’am [6] ayat 141 disebutkan, “Makanlah buahnya bila berbuah, keluarkanlah haknya pada hari memetik hasilnya, tetapi janganlah berlebih-lebihan. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Dari keterangan tersebut, zakat masih hanya sebatas memberi kepada fakir miskin tanpa ditentukan kadar (besar)-nya. Masyarakat Makkah ketika itu hanya diwajibkan mengeluarkan sebagian dari kekayaan yang mereka miliki.

Zakat pada periode Makkah ini merupakan zakat yang tidak terikat. Mengapa demikian, padahal perintah zakat sudah ada dalam Alquran?

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi, zakat yang termaktub dalam surah-surah Makkiyah (turun di Makkah) tidaklah sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah. Sebab, nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, serta negara bertanggung jawab untuk mengelolanya.

Zakat pada masa ini tidak ditentukan batasnya, tetapi diserahkan pada rasa iman dan kemurahan hati serta perasaan tanggung jawab seseorang atas orang lain,” jelas al-Qaradhawi dalam Fiqih Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement