Sabtu 18 Aug 2012 23:30 WIB

Bentuk Zakat Masa Awal Islam (4-habis)

Rep: Nidia Zuraya/ Red: Chairul Akhmad
Zakat (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Zakat (ilustrasi).

Zakat zaman Umar bin Khattab

Umar bin Khattab dikenal sebagai pemimpin yang tegas. Ia mewarisi negara yang jauh lebih aman dan kuat dibandingkan masa Abu Bakar.

Karena itu, pada masa Umar, banyak sekali dilakukan inovasi dalam hukum Islam. Termasuk, sistem pengelolaan zakat.

Khalifah Umar bin Khattab mendirikan lembaga Baitul Mal, suatu lembaga yang mengurusi harta yang dikumpulkan dari orang-orang mampu dan sebagian dari harta rampasan perang (ghanimah). Harta yang dikumpulkan saat itu adalah hasil pertanian, zakat mal, hewan ternak, dan lainnya.

Bahkan, di zaman ini pula, Umar bin Khattab tidak mau lagi memberikan harta zakat kepada salah satu dari delapan golongan (ashnaf), yakni mualaf (orang yang baru masuk Islam).

Dalam Surah At-Taubah [9] ayat 60, disebutkan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu adalah fakir, miskin, ibnu sabil, orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang berutang, amil, mualaf, dan orang yang memerdekakan budak.

Umar tidak memberikan zakat kepada mualaf karena ia menilai orang yang masuk Islam saat itu sebagian besar adalah orang yang kaya dan mampu. Di antara mereka itu adalah Suhail bin Amr, Aqra’ bin Habis, dan Muawiyyah bin Abi Sufyan.

Zakat zaman Usman dan Ali

Pada masa pemerintahan Usman bin Affan, dikeluarkan sebuah kebijakan yang pada intinya membolehkan pembayaran zakat harta melalui nilai uang.

Artinya, total harta yang dimiliki disetarakan dengan uang, lalu diambil 2,5 persennya. Praktik serupa juga berlaku pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement