Rabu 22 Aug 2012 10:30 WIB

PNS yang Nambah Cuti Lebaran Diberi Sanksi

Red: Yudha Manggala P Putra
PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi bila menambah cuti Lebaran akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan untuk PNS cuti bersama Lebaran sudah ditentukan hanya 18-22 Agustus 2012, jika ada yang melampui batas tersebut, siap-siap saja untuk menerima sanksi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu (22/8).

Ia menjelaskan, pada hari pertama kerja setelah Lebaran sudah diagendakan untuk inspeksi mendadak ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan apabila ditemukan dikenakan sanksi tertulis.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Penegakan Displin PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar, bahkan pegawai yang melanggar diberi sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah.