Rabu 22 Aug 2012 10:30 WIB

PNS yang Nambah Cuti Lebaran Diberi Sanksi

PNS (ilustrasi)
Foto: cangklak.blogspot.com
PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menegaskan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah provinsi bila menambah cuti Lebaran akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan untuk PNS cuti bersama Lebaran sudah ditentukan hanya 18-22 Agustus 2012, jika ada yang melampui batas tersebut, siap-siap saja untuk menerima sanksi," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Padang, Rabu (22/8).

Ia menjelaskan, pada hari pertama kerja setelah Lebaran sudah diagendakan untuk inspeksi mendadak ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan apabila ditemukan dikenakan sanksi tertulis.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pembinaan dan Penegakan Displin PNS di Lingkungan Pemprov Sumbar, bahkan pegawai yang melanggar diberi sanksi disiplin kepegawaian dan pemotongan tunjangan daerah.

Usai Lebaran ada dua "hari terjepit", yakni Kamis-Jumat tetapi bukan berarti PNS memanfaatkan kesempatan itu untuk menambah jatah liburan. Gubernur menilai, masa libur Lebaran lima hari sudah mencukupi bagi PNS untuk berkumpul bersama anggota keluarga bersilaturrahim dengan sanak famili di kampung halamanya masing-masing.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement