Rabu 22 Aug 2012 11:55 WIB

Idrus Marham: KPK Berwenang Tindaklanjuti Testimoni Antasari

Sekjen Golkar, Idrus Marham
Sekjen Golkar, Idrus Marham

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham di Jakarta, Rabu (22/8), mengatakan kalau KPK berwenang untuk menindaklanjuti testimoni Antasari terkait kasus bank Century.

Dia mengatakan, dalam memberantas korupsi KPK tidak perlu memikirkan sisi politik. "Kerjakan sesuai dengan sistem yang ada. Kita tidak bicara orang dalam kasus Century, tapi bagaimana menyelesaikan dan menuntaskan sistem yang ada," kata Idrus.

Menurut mantan Ketua Pansus Hak Angket Bank Century itu, mengungkap dan menyelesaikan kasus Century yang merugikan negara Rp 6,7 triliun itu adalah sangat mudah bagi KPK. "KPK punya kewenangan mana indikator yang penting atau mana yang tidak. KPK bisa menentukan siapa-siapa yang bisa dipanggil," kata Idrus. 

Idrus menilai KPK berwenang menindaklanjuti testimoni Antasari berkaitan dengan kasus Century itu. "Kalau KPK memandang perlu memanggil Antasari, itu urusan KPK," katanya.

Beberapa waktu lalu Antasari mengaku pada 9 Oktober 2008 ada rapat di Istana Kepresidenan membahas bailout Bank Century. Testimoni ini kemudian dibantah oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam satu pernyataan resminya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement