Rabu 22 Aug 2012 14:38 WIB

Usai Lebaran, Tak Ada Tambahan Cuti Bagi PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhalal bihalal usai apel pagi (ilustrasi)
Foto: Antara/Lucky R
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhalal bihalal usai apel pagi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menegaskan tidak ada lagi tambahan cuti bagi semua PNS setelah usai libur nasional pada cuti Idul Fitri 1433 Hijriyah.

"Semua PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau sudah aktif kembali masuk ke kantor pada Kamis (23/8) untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah, Baru I Sangkai, Rabu (22/8).

Sehingga bagi PNS yang tidak masuk ke kantor tanpa keterangan yang jelas, pastinya akan mendapatkan saksi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang sudah ada selama ini.

Cuti bersama telah diberikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sebelum lebaran hingga Rabu, 22 Agustus 2012.

Namun, bagi PNS yang sedang melaksanakan perjalanan dinas luar karena ada pelatihan atau mengikuti jadwal rapat di luar daerah, ada persyaratan lain yang akan diminta setelah aktif kembali masuk kantor pasca kegiatan dinas luar itu.

Menurut Sangkai, terkait dengan kedisiplinan ini memang sudah ada dalam ketentuan peraturan kepegawaian secara global yang mesti dipatuhi. "Kami akan keliling semua kantor pemerintahan guna membuktikan apakah ada PNS yang menambah cuti pada hari masuk kerja atau tidak," katanya.

Karena berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan libur bagi PNS ditetapkan hanya sampai 22 Agustus 2012 saja. Bagi PNS yang menambah jatah libur lebaran, akan dikenakan sanksi disiplin.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement