REPUBLIKA.CO.ID, BAKAUHENI -- Aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan Seaport Interdiction berhasil menyita sebanyak 2,613 ton ganja kering berasal dari Provinsi Aceh. Barang haram yang hendak dikirim ke Cianjur Jawa Barat, diselundupkan melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Penangkapan berlangsung pada Senin (20/8) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB di titik pemeriksaan pintu masuk pelabuhan," ungkap Kapolres Lampung Selatan AKBP Tatar Nugroho. Ia mendampingi Kapolda Lampung Brigjen Pol Jodie Rooseto saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan, barang tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk Colt Diesel B 4548 D. Ganja kering itu dikemas dalam 60 karung sebanyak 2.619 paket yang ditutupi oleh buah alpukat untuk mengelabuhi petugas di seaport interdiction.
Bersamaan itu, pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka sebagai kurir atau pengemudi truk tersebut yakni Bustami alias Ucok (49) warga Desa Cot Seurani, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Bieureun, NAD dan Munardi (35) warga Kota Mamplam Kabupaten Bieureun, NAD.
"Barang tersebut rencananya akan dibawa menyeberang ke Merak Banten kemudian dibawa ke Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dan mereka memanfaatkan arus mudik Idul Fitri agar bisa lolos menyeberang," jelas Kapolres.
Menurut keterangan para kurir itu, kata Tatar, pengiriman barang itu merupakan perintah dari Sahrul yang saat ini masih dalam daftar pecarian orang (DPO) karena pada pengejaran langsung usai penangkapan itu petugas belum berhasil menangkapnya karena informasinya telah bocor lebih dulu.
Para kurir, lanjut dia, yang mengirim barang senilai Rp5 miliar itu hanya mendapatkan upah sebesar Rp3 juta dari pengirim dengan syarat bila sampai tempat tujuan di Jawa Barat.
Kapolres lebih lanjut mengatakan, saat ini pihak kepolisian sedang mengembangkan kasus ini dengan menempuh berbagai langkah yakni berkordinasi dengan Polda Lampung, Mabes Polri dan Badan Narkotika Nasional.