REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan hukum perdata dan tata usaha negara kepada pemerintah hingga paruh tahun ini senilai ratusan triliun timbulkan resiko fiskal. Menteri Keuangan, Agus Martowardojo pun mengaku sudah mengalokasikan anggaran untuk proses hukum yang sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkraaht).
"Untuk permasalahan-permasalahan hukum yang sudah diputus inkrahct dan itu dialokasikan anggaran karena ada beberapa yang memerlukan pembayaran dari fiskal," ujar Agus usai acara halal bihalal di kantor kementerian keuangan, Jakarta, Kamis (23/8).
Agus mengungkapkan anggaran tersebut sudah berjalan rutin setiap tahun dan bakal dibahas di DPR. Meski demikian, Agus tidak mmenjelaskan berapa anggaran yang disiapkan negara untuk membayar ganti rugi dan biaya perkara tersebut.
Berdasarkan nota keuangan RAPBN 2013, tuntutan hukum kepada Pemerintah berupa gugatan perdata dan tata usaha negara (TUN) menimbulkan risiko fiskal, sehingga berpotensi adanya pengeluaran negara dari APBN. Potensi hilangnya kepemilikan aset tanah dan bangunan karena kepemilikannya dipersengketakan maupun yang berupa penerimaannegara.
Menurut data yang terkumpul di Kementerian Keuangan, dari 19 kementerian dan 1 lembaga Pemerintah sampai dengan tahun 2012, nilai tuntutan hukum kepada Pemerintah adalah sebesar Rp 201,50 triliun; 361,68 juta dolar AS; dan 1,1 juta euro, termasuk potensi dari gugatan tanggung renteng terhadap beberapa kementerian negara/lembaga sejumlah Rp 33,7 triliun.
Selain itu, terdapat aset tanah dan bangunan yangdipersengketakan. Dari jumlah tersebut, yang menjadi beban APBN adalah putusan yang sudah bersifat final dan mengikat (inkraaht).