REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hari pertama seluruh pegawai negeri sipil (PNS) mulai bekerja, Kamis (23/8), tercatat sebanyak tujuh Pegawai Sekretariat Wilayah Kota (Setko) Jakarta Pusat (Jakpus) cuti. Jumlah PNS Setko Jakpus yang cuti ini merupakan jumlah terbanyak dibandingkan cuti PNS di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya di Jakpus.
Total untuk PNS yang cuti sebanyak 10 orang, dari total pegawai 801 orang. Ke 801 orang ini hanya merupakan pegawai Setkoja, kelurahan, dan kecamatan se-Jakpus. Sedangkan jumlah untuk PNS Setko Jakpus, yaitu sebanyak 147 orang.
Wali Kota Jakpus Saefullah mengatakan, jumlah 10 PNS yang cuti tersebut masih dalam kategori normal. ''Sampai satu persen saja tidak,'' tutur Saefullah, Kamis (23/8) pagi, saat ditemui di halaman kantor Wali Kota Jakpus. Ia mengatakan, maksimal persentase kehadiran PNS ialah lima persen.
Dari para PNS yang tercatat absen pada hari pertama kerja, kata Saefullah, akan diberikan sanksi. Sanksi ini ialah tidak diberikannya tunjangan kinerja daerah (TKD) PNS. Ada tiga sanksi, mulai sanksi ringan, sedang, hingga berat. ''Sanksi ringan tidak dapat TKD selama tiga bulan, sedang enam bulan, dan berat selama satu tahun.''
Sanksi lainnya, kata dia, adalah penundaan kenaikan pangkat PNS bersangkutan. Namun, pengenaan sanksi PNS ini ada mekanismenya. Saefullah mengatakan, PNS yang tercatat absen tersebut akan diberi teguran, baik lisan ataupun tertulis. ''Irbanko yang akan memeriksa dan direkomendasikan ke SKPD,'' ujarnya.
Kepala pelaksana harian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakpus Ismer mengatakan, pengenaan sanksi ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan kerja dan Pergub nomor 38 tahun 2011 tentang TKD.