REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala, beserta tim, Kamis (23/8) meninjau Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. Dalam kunjungannya tersebut, tim bertemu dengan tiga tersangka kasus simulator SIM yang ditetapkan Polri.
Mereka adalah mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, ketua pengadaan lelang simulator saat itu AKBP Teddy Rusmawan, dan mantan Bendahara Korlantas Kompol Legimo. "Saya datang mewakili Kompolnas karena satu-satunua yang waktunya luang tidak merayakan Lebaran," ujar Adrianus saat dihubungi, Kamis (23/8).
Kedatangan Adrianus dan tim bertepatan dengan kunjungan rombongan Korps Lalu Lintas Mabes Polri yang terdiri dari para perwira menengah dan brigadir. Adrianus menambahkan ia hanya sempat menyapa dan sedikit berbincang dengan Didik. Menurutnya, Didik terlihat kurus dan tertekan. Namun, hal itu bisa dimaklumi karena normal dialami oleh tahanan.
Kepada Adrianus, Didik mengatakan Polri sudah memeriksa ketiga tersangka secara intensif. Kendati demikian, belum ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim Kompolnas tidak menanyakan lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan.
Kompolnas beranggapan akan sulit menyelesaikan kasus ini jika tersangka ditahan Polri, tetapi dokumen dan bukti-bukti yang diperlukan berada di KPK. "Akan sulit meng-crosscheck-nya," katanya. Ia mengatakan sejak awal Kompolnas sudah menyarankan agar kasus ini diserahkan ke KPK, tapi Polri tidak mau.