REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Pemudik yang membawa kerabat maupun teman-teman dari kampung halamannya harus bersiaga. Pasalnya Pemerintah Kota Cimahi akan merazia pendatang baru yang tinggal di rumah penduduk Cimahi pasca-lebaran.
Menurut Kasie Trantib dan Linmas Cimahi, Uus Supriyadi, akan ada penjaringan pendatang yang telah tinggal selama lebih dari 14 hari kerja akan tetapi belum memiliki Kartu Identitas Penduduk Musiman (KIPEM). Untuk titik-titik razia akan dipusatkan pada permukiman yang dekat dengan kawasan industri dan perguruan tinggi.
Sebanyak 15 personil akan berkeliling ke permukiman warga untuk menjaring pendatang tanpa KIPEM. "Padahal, mudah untuk membuat kartu tersebut," ujar Uus.
Baik mahasiswa maupun pekerja akan diperlakukan sama. Meskipun mahasiswa telah memiliki kartu mahasiswa, tetap harus membuat KIPEM. "Jika ditemukan pemilik kosan dan kontrakan belum melaporkan penghuninya maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang," ujar Uus, Kamis (23/8).