Kamis 23 Aug 2012 16:02 WIB

Merger Pertani-Sang Hyang Seri, Embrio PT Pangan Nusantara?

Dahlan Iskan
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Dahlan Iskan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian BUMN berencana melakukan penggabungan (merger) dua entitas, yakni PT Pertani Persero dan PT Sang Hyang Seri Persero. Penggabungan ini masuk dalam Program Rightsizing BUMN Tahun 2013.

Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam pernyataannya pada dokumen Masterplan BUMN 2012-2014 menyebutkan penggabungan dua BUMN ini dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional sehingga diperlukan adanya BUMN yang berorientasi pada ketahanan pangan. "Untuk tahap awal, dilakukan merjer antara PT Pertani dan Sang Hyang Seri," kata Dahlan di Jakarta, Kamis.

Dahlan mengakui langkah ini menyusul pembentukan BUMN raksasa di sektor pangan, sehingga dapat meningkatkan produksi pangan dengan menciptakan lahan seluas satu juta hektar untuk digarap secara bersama-sama. BUMN pangan ini akan mengusahakan lahan tersebut hingga 2014.

Ia memastikan BUMN pangan dapat mengerjakan 100.000 hektar lahan pada tahun depan, dengan menghasilkan tiga juga ton beras. Hal ini berawal dari penetapan otonomi daerah di mana Menteri Pertanian hingga bupati-bupati tidak turun ke sawah lagi.

Penggarapan lahan ini juga akan dilakukan oleh Sang Hyang Seri 40.000 hektar, Pertani 30.000 hektar, dan Pusri 30.000 hektar. Sedangkan lokasi lahan yang akan ditanam terdapat di Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera dengan luas 100.000 hektar.

Deputi Menteri BUMN Bidang Industri Jasa Muhamad Zamkhani pernah mengungkapkan nama induk dari BUMN pangan adalah PT Pangan Nusantara, namun masih dalam pengkajian. BUMN pangan ini merupakan penggabungan dari tiga BUMN sektor pangan, yakni PT Sang Hyang Seri Persero, PT Berdikari Persero, dan PT Pertani Persero.

"Kita masih mengkaji dan menunggu persetujuan dari pemegang saham untuk dijadikannya PT Pangan Nusantara," kata Zamkhani.

Ia menambahkan pemerintah sudah mengajukan nama PT Pangan Nusantara ke Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, pemerintah masih menunggu persetujuan nama tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement