Kamis 23 Aug 2012 18:21 WIB

KPK Verifikasi Ulang LHKPN Dua Pati Polri

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Bambang Widjajanto
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Widjajanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kembali laporan harta kakayaan penyelanggara negara (LHKPN) para tersangka kasus simulator SIM di Korlantas Polri.  Meskipun, para penyelenggara negara yang merupakan dua perwira tinggi polisi itu telah melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Pekan depan ada satu operasi lagi yang sedang dilakukan dan akan diberitahukan minggu depan. Yang berkaitan dengan LHKPN. Ini menarik karena pendekatannya dibikin berbeda," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto di kantornya, Kamis (23/8).

Namun Bambang menolak menjelaskan lebih rinci mengenai operasi terkait LHKPN yang dikatakannya itu. Menurutnya kajian baru selesai pekan depan.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus Simulator SIM yakni Irjen Djoko Susilo dan Brigen Didik Purnomo dan dua orang swasta Sukotjo Bambang dan Budi Susanto. Dari empat tersangka itu, Djoko dan Didik merupakan kategori penyelenggara negara.

Kekayaan Irjen Djoko Susilo memang mendapat sorotan tajam. Banyak yang menyebutnya tidak melaporkan seluruh harta kekayaanya ke KPK. Untuk diketahui harta kekayaan Djoko dalam LHKPN Rp 5,6 milliar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement