Jumat 24 Aug 2012 10:03 WIB

DPR: Polri-Kejakgung Harus Ada Eselon I Khusus Korupsi

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Dewi Mardiani
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)
Foto: Antara
Anggota komisi III dari PKS, Nasir Djamil (berbicara)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR berencana mendorong Polri dan Kejaksaan Agung (Kejakgung) memiliki badan khusus yang menangani pemberantasan korupsi. Badan tersebut nantinya dipimpin eselon satu. Hal ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya mengusulkan seperti itu," jelas Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Muhammad Nasir Djamil, Jumat (24/8). Dia mengatakan nantinya Polri akan memiliki Badan khusus yang menangani pemberantasan korupsi. Kepalanya nanti perwira tinggi berbintang tiga atau berpangkat Komisaris Jenderal. Direktorat III Tipikor Bareskrim nantinya dihapuskan dan dipindahkan ke badan tersebut.

Untuk Kejakgung nantinya akan mengalami perubahan sama. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus nantinya tidak lagi mengurusi penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi. "Nantinya ada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi," jelas politikus PKS ini.

Dia mengatakan hal ini bertujuan untuk memaksimalkan penyelesaian perkara korupsi. Selain itu, badan yang khusus menangani korupsi ini nantinya akan diawasi lebih maksimal, sehingga aparat di dalamnya tidak boleh main mata. "Mereka nantinya tidak bisa masuk angin," paparnya.

Pengawasan lebih ketat dan maksimal terhadap aparat akan membuat mereka serius dalam memberantas korupsi. Dari aparat sendiri tentu lebih maksimal lagi dalam penyelidikan dan penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement