REPUBLIKA.CO.ID,TASIKMALAYA – Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum memberikan kompensasi kepada para kusir delman yang sering beroperasi di kawasan alun-alun Singaparna, di Pendopo baru Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (24/8). Kompensasi tersebut diberikan sebagai pengganti karena tidak diperbolehkannya delman beroperasi di sekitar kawasan alun-alun Singaparna selama lima hari saat arus balik usai lebaran.
Keberadaan delman di alun-alun Singaparna dianggap sebagai salah satu sumber kemacetan di jalan protokol Singaparna. Parkirnya delman di kawasan alun-alun tersebut menghambat arus lalu lintas. Terlebih saat arus mudik dan balik, kawasan tersebut menjadi sumber kemacetan baik dari arah Tasikmalaya maupun dari arah Garut.
Untuk mengurangi kepadatan di kawasan tersebut Pemerintah Kabupaten menetralisir kawasan tersebut, salah satunya dengan tidak diperbolehkannya delman beroperasi di jalan protokol, terutama di kawasan alun-alun Singaprna.
Pada pertemuan tersebut, sekitar 80 kusir delman mendapatkan kompensasi sebesar Rp 300 ribu dari Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebagai pengganti tidak beroperasinya delman di jalan protokol selama lima hari saat arus balik lebaran. Sempat terjadi tawar menawar antara kusir delman dengan Bupati saat membuat kesepakatan kompensasi tersebut.
Mulanya Bupati akan memberikan kompensasi sebesar Rp 50 ribu per hari atau Rp 250 ribu selama lima hari. Namun para kusir delman meminta ditambah. Akhirnya Bupati dan kelompk kusir delman menyepakati Rp 300 ribu.
Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pihaknya menginginkan arus mudik dan balik selama masa lebaran dapat berjalan dengan lancar. “Kami ingin kendaraan yang melewati wilayah Kabupaten Tasikmalaya tidak terhambat,” ujarnya saat ditemui wartawan, Jumat (24/8).
Ia menuturkan, para pengusaha delman tidak dilarang sepenuhnya beroperasi, tetapi dibatasi agar tidak masuk ke jalan protokol. Pembatasan tersebut juga hanya berlaku saaat arus balik selama lima hari. “Kalau di jalan lainnya silahkan saja, tetapi jangan sampai masuk ke jalan protokol. Kami tidak melarang, karena itu adalah mata pencaharian mereka,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Delman Singaparna, Yoyo Sunaryo menuturkan, meski kompensasi yang didapatkan tidak sebanding dengan apa yang biasa para kusir terima saat menarik delman pada hari biasa, namun para kusir menerima kesepakatan tersebut.
“Kalau sehari-hari biasanya kami mendapat antara Rp 30 – 50 ribu. Tetapi kalau lagi lebaran begini biasanya marema, bisa sampai Rp 200 ribu per hari,” ungkapnya.
Yoyo dan para kusir delman lainnya berharap, peraturan tersebut hanya berlaku saat arus balik saja, dan tidak berlanjut pada hari-hari biasa. Kepadatan yang terjadi di kawasan alun-alun Singaparna tersebut jangan hanya menyalahkan kusir delman saja. “Kami sih inginnya nanti bisa beroperasi seperti biasa lagi saja,” katanya.
Saat ini terdapat sekitar 83 kusir delman yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Dari jumlah tersebut terbagi ke dalam tujuh trayek dari Singaparna yaitu menuju Mangunreja, Sindangsono, Sukabiru, Ciawang, Sukarame dan dua trayek ke arah utara.
Selama masa arus balik, pengaturan secara teknis tempat menunggu penumpang dan berjalannya delman diatur oleh masing-masing kelompok sesuai dengan trayek. “Nanti diatur oleh ketua kelompok masing-masing untuk tempat ngetem dan pemberangkatannya,” ujar Yoyo.