Jumat 24 Aug 2012 20:17 WIB

Djoko Susilo Diperiksa Penyidik Bareskrim Delapan Jam

 Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Gubernur Non Aktif Akademi Kepolisian, Irjen Pol Djoko Susilo, memasuki gedung Bareskrim, untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selama delapan jam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) senilai Rp 198,7 miliar.

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (24/8). Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) non-aktif tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Djoko enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta wartawan mengonfirmasi kepada Bareskrim Mabes Polri. "Menyangkut materi dan sebagainya, silakan konfirmasi ke Bareskrim," ujar Djoko.

Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (Ketua Lelang), Kompol Legimo (Bendahara Lelang) dan Soekotjo Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Santoso (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement