REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa mantan Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo selama delapan jam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) senilai Rp 198,7 miliar.
"Saya memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Djoko Susilo usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (24/8). Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) non-aktif tersebut menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Djoko enggan membeberkan materi pemeriksaan dan meminta wartawan mengonfirmasi kepada Bareskrim Mabes Polri. "Menyangkut materi dan sebagainya, silakan konfirmasi ke Bareskrim," ujar Djoko.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka, yaitu Wakil Kakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AKBP Teddy Rusmawan (Ketua Lelang), Kompol Legimo (Bendahara Lelang) dan Soekotjo Bambang (Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia) dan Budi Santoso (Direktur PT Citra Mandiri Metalindo).