REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan Duta Besar Indonesia untuk Australia tidak boleh tinggal diam. Dubes itu harus melakukan diplomasi awal untuk memberitahukan bahwa insiden pengibaran bendera OPM di Australia merugikan Indonesia.
"Jadi harus ada tindakan awal," jelasnya, kepada Republika, Jumat (24/8). Meski, imbuhnya, yang berwenang untuk menindak adalah Pemerintah Australia. Indonesia hanya bisa terus-menerus mendesak Pemerintah Australia untuk tidak tinggal diam.
Jika tidak juga direspon, kata Hikmahanto, maka Rakyat Indonesia harus menyatakan penolakannya terhadap pengibaran Bendera OPM. "Mereka harus menyuarakan bahwa pengibaran bendera itu mencoreng Indonesia."