REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyatakan Duta Besar Indonesia untuk Australia tidak boleh tinggal diam terkait pengibaran bendera OPM (Organisasi Papua Merdeka) di Australia.
Terpampangnya bendera bintang Kejora di Negeri Kangguru itu, menurutnya, bisa merugikan Pemerintah Indonesia. "Jadi harus ada tindakan awal," katanya kepada Republika, Jumat (24/8).
Hikmanto mengatakan yang berwenang untuk menindak pihak pemajang bendera itu adalah Pemerintah Australia. Indonesia hanya bisa terus-menerus mendesak mereka untuk tidak tinggal diam, kata dia.
Hikmanto menilai, jika sikap tersebut tidak juga direspon maka Rakyat Indonesia harus menyatakan penolakannya terhadap pengibaran Bendera OPM. Mereka harus menyuarakan bahwa pengibaran bendera itu mencoreng Indonesia.
Toko kosmetik, Lush, Kamis (23/8) dikabarkan secara terang terangan telah memampang bendera OPM di etalase mereka di Perth Australia. Di atas bendera itu terpampang tulisan "Free West Papua" (Baca: Toko di Australia Ini Pasang Bendera Separatis OPM)