Sabtu 25 Aug 2012 10:45 WIB

Berantas Korupsi di Papua, KPK Dinilai Mlempem

Warga Papua
Foto: ap
Warga Papua

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA--Muncul pandangan meragukan atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus-kasus Korupsi di Papua. KPK, menurut penilaian Ketua Komisi A DPRD Mimika, Papua, Athanasius Allo Rafra, lembek dan tidak berdaya.

Rafra di Timika, Sabtu (25/8) , mengatakan, salah satu pemicu semakin kerasnya teriakan rakyat Papua untuk memisahkan diri dari NKRI karena anggaran pembangunan tidak dimanfaatkan untuk membangun rakyat Papua. Alih-alih dana itu dikeruk habis para pejabat.

"Ada teriakan-teriakan rakyat Papua tentang terjadinya korupsi besar-besaran dana APBD, dana Otsus dan lain-lain, tapi selama ini Pemerintah Pusat di Jakarta diam. Kalau KPK bisa menangkap dan memenjarakan orang di mana-mana, mengapa langkah seperti itu tidak dilakukan di Papua," tanya Allo Rafra.

Menurut dia, jika Pemerintah Pusat serius membangun Papua ke arah yang lebih baik, maka penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Papua harus dilakukan, tanpa pandang bulu. Dengan menyeret para koruptor ke terali besi maka dana-dana pembangunan yang mengalir ke Papua dalam jumlah belasan bahkan puluhan triliun rupiah setiap tahunnya bisa diselamatkan.

Dana itu, ujarnya, bisa segera untuk membangun rakyat Papua yang bermukim di kampung-kampung pedalaman dengan kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan.

Allo Rafra merasa yakin bahwa laporan tentang terjadinya praktik korupsi di berbagai kabupaten/kota di Papua dari berbagai elemen masyarakat sudah menumpuk di KPK. Bahkan sudah beberapa kali KPK mengirim tim ke sejumlah kabupaten/kota di Papua. Namun hingga sekarang kasus korupsi di Papua yang bisa dibawa ke Pengadilan Tipikor bisa dihitung dengan jari.

Ia menambahkan, kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bukan satu-satunya solusi untuk menyelesaikan masalah Papua. "Rakyat Papua hanya menuntut dana Otsus itu benar-benar digunakan untuk membangun rakyat, bukan untuk memperkaya pejabat-pejabat. Dana Otsus itu selama ini ada dimana dan dipakai untuk apa saja. Rakyat membutuhkan keterbukaan soal itu," ujar politisi dari PDI-Perjuangan itu.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement