REPUBLIKA.CO.ID, Gerakan Hak Asasi Manusia Filipina, Kawagib, menuding aparat keamanan Filipina menjadikan sejumlah masjid di Provinsi Maguindanao, Filipina Selatan, sebagai barak sementara untuk tentaranya dalam operasinya terhadap pemberontak Muslim bulan ini.
Wartawan Radio Australia melaporkan, gerakan Kawagib mengaku telah mengumpulkan keterangan para saksi mata serta kalangan lain bahwa tentara telah menempati sejumlah masjid di 2 kota di Maguindanao.
Dikatakan oleh gerakan Kawagib, tentara juga ditempatkan di rumah-rumah penduduk sipil.
Sekretaris Jenderal gerakan hak asasi manusia Filipina itu mengatakan, kalangannya akan mengajukan gugatan ke Komisi Hak Asasi Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena dalam Konvensi Peperangan PBB ada pasal yang menyebutkan bahwa tempat-tempat ibadah dan rumah penduduk sipil tidak boleh diganggu ketika timbul konflik.
Akan tetapi, seorang perwira Filipina menyangkal tudingan tersebut, dan sebaliknya menuding pemberontak yang telah menduduki masjid.
Pemberontak yang dikatakan menentang pembicaraan perdamaian yang kini sedang berlangsung antara pemerintah dan Front Islam Pembebasan Moro, sejak awal bulan ini telah menyerang detasemen militer hingga memaksa ribuan penduduk sipil mengungsi.
Dalam perkembangan lain, kepolisian Filipina mengatakan telah menangkap seorang ulama Islam karena keterlibatannya dalam penculikan massal yang dilancarkan gerilyawan Muslim dalam tahun 2000.
Tertangkap, Abdul Jandul, dituding sebagai anggota kelompok Abu Sayyaf, diringkus aparat kepolisian dan militer di Pulau Basilan, Filipina Selatan. Ia selama ini buron sehubungan dengan penculikan hampir 30 orang guru dan murid sekolah yang berakibat tewasnya 3 orang.