REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/8) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk kasus penerimaan hadiah terkait kepengurusan anggaran Kementrian Agama (Kemenag). Ada lima orang saksi yang dijadwalkan periksa pukul 09.30 WIB, namun hingga pukul 11.00 belum juga datang.
Kelima orang itu adalah Mashuri (Kepala Sub Direktorat Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag), Abdul Karim (Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag), Syamsudin (Karo Perencanaan Kemenag), Ali Djufrie, dan Abdul Kadir.
Mereka diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnain Djabar (ZD) dan Dendy Prasetya Zulkarnain Putra (DP). ZD merupakan anggota Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran dari Fraksi Golkar dan DP adalah anak ZD yang juga Sekjend GEMA MKGR, organisasi sayap Partai Golkar. DP menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.
Bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendy diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Proyeknya, antara lain pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar, dan pengadaan Alquran tahun 2012.