REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, Lukman Abbas, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (27/8). Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa tersangka perkara penerimaan suap terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010 itu sebagai saksi.
Pemeriksaan atas Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau itu, menurut jadwal, akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun demikian, hingga pukul 11.30 WIB, Lukman Abbas masih belum terlihat memasuki gedung KPK.
Lukman diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010. Perda tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan lapangan tembak untuk perhelatan PON 2012 di Riau.
Dalam perkara itu, Lukman Abbas telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juni 2012. Saat ini, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau itu mendekam di Ruang Tahanan (Rutan) KPK.