REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Menyalahgunakan anggaran perawatan mobil dinas, Ketua DPRD Grobogan (non aktif) M.Yaeni divonis dua tahun lima bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Politikus PDIP tersebut juga berkewajiban mengembalikan uang negara sebesar Rp 187,3 juta
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Pragsono di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (27/8) petang. Pragnoso didampingi hakim anggota Asmadinata dan John Halasan Butarbutar sebagai pengganti hakim Kartini yang ditahan KPK. Vonis tersebut tak jauh dari tuntutan jaksa yang menghukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.
Yaeni terbukti menyalahgunakan anggaran perawatan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan tahun anggaran 2006 hingga 2008. Kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 611 juta. "Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan subsider. Terdakwa akan ditahan di rutan negara dan menyita barang bukti nomor sati hingga 72," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Terdakwa dikenai Pasal 3 jo psal 18 UU 31 tahun 1999 yang diperbarui dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan Yaeni yakni telah melakukan tindak korupsi disaat negara tengah gencar pemberantasan korupsi. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.
Selain hukuman pidana, Yaeni juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 187,3 juta. "Jika tidak diganti dalam sebulan, maka harta benda Yaeni akan disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara sembilan bulan," ujar hakim ketua.
Sebelumnya, Pragsono menyatakan APBD Grobogan mengalokasikan anggaran pemerliharaan kendaraan dinas anggota dewan, pada tahun 2006 sebesar Rp 1,8 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 1,6 miliar, dan tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana tersebut sedianya untuk penggantian suku cadang, ganti oli, biaya service, isi bahan bakar dan sebagainya.
Kasus tersebut juga menyeret dua mantan Sekretaris Dewan Grobogan, Sunarto dan Sutanto. Keduanya divonis satu tahun empat bulan penjara.
Kuasa hukum Yaeni, Agus Nurudin mengatakan akan pikir-pikir dahulu. Terkait banding, juga akan dipelajari terlebih dahulu. "Menanggapi vonis, Pak yaeni akan pikir-pikir dulu, bersama keluarga. Materi akan kami pelajari dahulu," ujarnya usai sidang.