Senin 27 Aug 2012 21:03 WIB

Sebelum Panggil Djok Susilo, KPK Fokus Barang Bukti

Rep: Asep Wijaya/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (tengah) usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri,Jakarta,Jumat (24/8).
Foto: Ani Nursalikah/Republika
Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri sekaligus Gubernur Akademi Kepolisian nonaktif, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo (tengah) usai melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri,Jakarta,Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memfokuskan penyidikan pada verifikasi barang bukti terkait dugaan korupsi alat simulator kemudi untuk pembuatan SIM. Akibatnya, penyidik KPK belum juga memanggil Gubernur Akademi Kepolisian Semarang non-aktif, Irjen Pol Djoko Susilo yang telah berstatus sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, hingga hari ini, Senin (27/8), KPK belum menjadwalkan acara pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Menurut Johan, KPK masih memeriksa barang-barang hasil sitaan dari Mabes Polri.

"Usai merampungkan verifikasi barang bukti, KPK kemudian akan memeriksa DS dan saksi-saksi lain," ungkap Johan di Gedung KPK, Senin (27/8).

 

Pada kesempatan yang sama, Johan menegaskan, tidak ada upaya penghalangan dari Polri terkait pemeriksaan jenderal polisi bintang dua tersebut. Dia mengatakan, Polri mengizinkan KPK melakukan pemeriksaan atas DS dan penyidik tidak perlu melayangkan izin kepada kepolisian.

"Dan beberapa kali Mabes Polri menyatakan dukungan mereka kepada KPK untuk menangani kasus yang terjadi di Korlantas itu," papar Johan.

Terkait suara yang mengatakan KPK lamban, Johan menuturkan, pernyataan itu hanya anggapan yang belum tentu benar. KPK, ujar Johan, memiliki strategi tertentu dalam menangani tiap kasus korupsi.

"Pemeriksaan saksi dan tersangka itu adalah strategi pemeriksaan. Mana saja yang lebih dulu itu adalah strategi," ucap Johan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement