Senin 27 Aug 2012 21:10 WIB

Bareskrim Mabes Polri Lanjutkan Pemeriksaan terhadap Djoko

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gubernur Akademi Kepolisian Non-Aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, berjalan dikawal ketat seusai pemeriksaaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur Akademi Kepolisian Non-Aktif, Irjen Pol Djoko Susilo, berjalan dikawal ketat seusai pemeriksaaan oleh Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali lakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. Pemeriksaan kedua kalinya, status Djoko masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM tahun anggaran 2011.

 

"Pemeriksaan Djoko Susilo informasinya dijadwalkan hari ini, tapi sampai sekarang belum tahu persis apakah sudah dilakukan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Senin (27/8).

Ia menambahkan Bareskrim masih memantapkan kasus yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Djoko Susilo. Mantan Kepala Korps Lalu Lintas tersebut diharapkan menjadi salah satu saksi yang dapat menjelaskan proses atau mekanisme pengadaan barang dan jasa pengadaan simulator SIM. 

Selain Djoko, penyidik Bareskrim juga memeriksa saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung yang terkait dengan spesifikasi alat simulator. Keterangan ahli ini diperlukan untuk mengetahui apakah simulator tersebut telah memenuhi standar atau di bawah standar. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement