Selasa 28 Aug 2012 00:19 WIB

KPK Periksa Ketua DPRD Grobogan Terkait Kasus Suap Hakim

Rep: asep wijaya/ Red: M Irwan Ariefyanto
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.
Foto: Antara/R Rekotomo
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang.

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap terhadap dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangkap KPK, beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaeni masih berstatus sebagai saksi untuk para tersangka hakim ad hoc, yaitu Kartini Juliana Mandalena Marpaung dan Heru Kusbandono. Kartini dan Heru merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor yang “diciduk” KPK di Semarang, Jumat (17/8) lalu.

Pemeriksaan terhadap Yaeni dilaksanakan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Senin (27/8). Yaeni diperiksa di ruang pemeriksaan yang berada di lantai IV Kantor Kejati Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Semarang. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hendry Wijonarko.

Hendry mengatakan, Yaeni diperiksa penyidik KPK sejak pukul 10.00 WIB. Terkait dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus suap hakim ad hoc, Hendry menyampaikan, Yaeni tidak tahu-menahu kasus suap yang dilakukan Sri Dartuti, kerabat Yaeni yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. “Dia tidak tahu soal suap yang diduga dilakukan Sri Dartuti kepada hakim ad hoc itu,” ujarnya, di Semarang, Senin (27/8).

Kartini Juliana Mandalena Marpaung adalah salah seorang hakim yang menangani kasus Yaeni di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara, Heru Kusbandono yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak diduga sebagai perantara transaksi suap yang mencoreng nama bersih Pengadilan Tipikor.

Penyidik KPK meringkus Kartini dan Heru seusai upacara HUT Kemerdekaan RI. Keduanya diduga menerima suap dari seorang pengusaha Sri Dartuti. Tim penyidik KPK menangkap ketiganya di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang berikut uang suap sebesar Rp 150 juta.

Diduga suap terkait dengan perkara dugaan korupsi dana perawatan mobil Pemkab Grobogan. Kasus korupsi itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 1,9 miliar.

Sementara itu, di Jakarta, KPK mulai melakukan penyelidikan atas proyek pembangunan sejumlah tempat perhelatan olahraga (venue) pada penyelenggaraan PON di Riau.

Sebelumnya, KPK telah menyidik perkara pemberian suap kepada anggota dewan daerah Provinsi Riau dalam pembahasan anggaran pembangunan venue tersebut. Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan, penyelidikan itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara suap yang telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Lukman Abbas. Perkara Lukman saat ini telah memasuki proses persidangan.

Menurut Johan, penyelidikan perkara kali ini berbeda dengan penyidikan yang telah dilakukan KPK untuk perkara pembahasan anggaran di DPRD Riau. “Penyelidikan yang ini masih terkait perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2010. Namun, kali ini adalah pengadaan proyeknya,” ucap Johan, di Kantor KPK, Senin (27/8).

Johan melanjutkan, penyelidik KPK tidak akan mengarahkan proses penyelidikan itu kepada orang tertentu. Penyelidik fokus mengikuti alat bukti yang ditemukan dalam proses pengadaan beberapa tempat perhelatan olahraga itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement