Selasa 28 Aug 2012 06:08 WIB

Ini Alasan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Hazliansyah
Tol Cikampek
Tol Cikampek

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tarif di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek akan mengalami kenaikan sebesar 12-17 persen mulai awal September 2012. Direktur Operasi PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Hasanudin, mengatakan, Jasa Marga sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) berhak mendapatkan kenaikan tarif tol setiap dua tahun sekali. 

Ketetapan ini, sebutnya, sejalan dengan rencana bisnis (business plan) yang telah disepakati antara BUJT dengan Pemerintah. Seluruh BUJT, kata Hasanudin, perlu kepastian kenaikan tarif tol karena investasi jalan tol merupakan investasi jangka panjang dan bernilai besar. 

"Oleh karena itu, kepastian mengenai kenaikan tarif tol ini sangat diperlukan," ujar Hasanudin kepada Republika, Senin (27/8).   

Hasanudin menambahkan, kenaikan tarif tol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain itu, kenaikan tarif tol juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.   

Selain terkait waktu, kenaikan tarif tol juga disesuaikan dengan tingkat inflasi. Sebagai gambaran, patokan besaran tingkat inflasi Juni 2010 hingga Juni 2012 dalam kenaikan tarif di ruas Jalan Tol Prof. Dr. Sedyatmo adalah 10,09 persen. 

"Kenaikan tarif tol itu hanya menyesuaikan dengan inflasi," tutur dia. 

Khusus untuk standar pelayanan minimum (SPM), Hasanudin menyebut Jasa Marga sangat berkomitmen dalam pemenuhan SPM. Menurut PP No.15/2005 Bab II Pasal 8, SPM merupakan ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol. 

SPM ini mencakup berbagai hal, salah satunya adalah kondisi jalan tol. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement