REPUBLIKA.CO.ID, MANADO – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia menegaskan bahwa pemilik media wajib mengikutkan wartawan pada program jaminan sosial tenaga kerja mengingat tingkat risiko para pekerja pers tersebut yang cukup tinggi.
"Pekerjaan wartawan, selain berpikir, dia juga harus jalan mencari data untuk dibuat berita. Nah, karena mobile tersebut, maka wartawan sangat berisiko. Oleh sebab itu, pemilik media wajib memberi kesejahteraan kepada mereka," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulut, Jootje Kumajas, Senin (27/8) malam.
Jootje mengatakan pemerintah telah memfasilitasi risiko yang bakal terjadi pada wartawan melalui aturan perundang-undangan, dimana mewajibkan pemilik media untuk menjamin kesejahteraannya melalui kepesertaan Jamsostek.
Menurut Kepala Kantor Wilayah VIII Jamsostek Makassar, Yoto Susiswo, masih ada media yang belum menjaminkan pekerja pers dalam Jamsostek. Karena itu ia mengajak supaya memberi perlindungan kesejahteraan kepada pekerja.
"Pemilik media selain berkewajiban sebagaimana diatur dalam undang undang tentang jaminan sosial tenaga kerja, juga jaminan pekerja tersebut merupakan bentuk kepedulian tenaga kerja yang telah membantu perusahaan sehingga terus maju," kata Susiswo.
Sementara itu, Kepala Jamsostek Sulut, Arief Budiarto, mengatakan kendati jaminan pekerja merupakan kewajiban perusahaan media, tetapi pihaknya menempuh cara persuasif dengan para pemilik media.
"Beberapa pemilik media di Sulut kami kunjungi, diantaranya adalah media yang sudah berkembang dalam beberapa tahun ini, diharapkan tergerak untuk memberi jaminan sosial kepada pekerjanya," ujarnya.