REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Kei menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/8). Usai sidang, Tofik Chandra, salah seorang kuasa hukum John Kei menganggap ancaman yang disangkakan pada kliennya membingungkan dan tidak jelas.
John Kei diancam jaksa dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati.
"Yang jelas jaksa sendiri mengakui kalau peristiwa itu terjadi setelah ketiga terdakwa keluar dari kamar yang dimaksud, jadi kalau begitu kami mempertanyakan dimana tindak pidananya?," Ungkapnya saat ditemui sesusai sidang Selasa (28/8).
Untuk itu Tofik mengatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan dalam sidang berikutnya yang akan digelar Selasa (4/9) pekan depan..
"Korban sendiri yang meminta keluar seluruh terdakwa dari kamar dan ketika orang meminta maka orang tersebut bisa dikatakan sehat walafiat, jadi yang melakukan bukan mereka. Yang melakukan kan sudah ada terdakwanya CXandra cs. Jadi tidak ada kaitan dengan klien kami," jelasnya.
Sidang perdana John Kei sendiri berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian. Sekitar 600 personel kepolisian dari Brimob dan Reserse Polres Jakarta Pusat diturunkan. Pengunjung yang hendak mengikuti jalannya persidangan pun sedikitnya harus melewati tiga kali pemeriksaan.
"Kita hanya antisipasi saja ,menghindari kejadian dua tahun lalu ," ungkap Kepala Bagian Operasi Polres Jakarata Pusat, AKBP Irsan.
Polisi juga menyiagakan satu Baraccuda dan satu Watercanon.