Selasa 28 Aug 2012 14:05 WIB

Tersangka Korupsi Pajak Siap Kalah dalam Praperadilan

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Pajak (Ilustrasi)
Foto: firstpost.com
Pajak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi pajak, Tommy Hindratno, mengaku siap kalah dalam sidang praperadilan menggugat penyidikan KPK. Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma,  mengaku siap jika KPK ternyata lebih dahulu merampungkan berkas sebelum pengadilan memutuskan.

 "Kita siap jika ternyata pengadilan tidak memenangkan gugatan kami," katanya, saat dihubungi, Selasa (28/8). Pihaknya mengaku tidak takut gugatannya yang diajukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan kandas seperti gugatan yang diajukan tersangka perkara yang sama, James Gunarjo.

Tommy dan James ditangkap KPK pada 6 Juli lalu, di Rumah Makan Padang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari James, petugas menyita uang Rp 280 Juta dalam pecahan Rp 100 ribu, tersimpan dalam amplop coklat.

14 Agustus lalu, Pengadilan Negri Jakarta Selatan mengkandaskan gugatan James. Dia menilai KPK tidak berhak menangani kasus tersebut, karena James bukanlah seorang penyelenggara negara. Lagi pula nilai kasusnya dibawah Rp 1 Miliar. Hal tersebut sesuai undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebelum pengadilan memutuskan gugatan tersebut, KPK telah terlebih dahulu melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Pengadilan terpaksa mengkandaskan gugatan James.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement