Selasa 28 Aug 2012 14:17 WIB

Satu Hakim Tipikor: Siap Dipecat Bila Terlibat Suap

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Hakim karir Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Pragsono, mengaku siap dipecat jika terbukti terlibat kasus suap. Kasus itu melibatkan adik terdakwa korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan.

"Saya siap, dipecatpun siap, jadi tersangka juga saya siap," kata Pragsono di sela pemeriksaan dirinya oleh penyidik KPK di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Selasa (28/8).\

Ia mengaku telah berusaha menahan Heru Kusbandono (tersangka yang ertangkap tangan melakukan suap oleh KPK,) supaya tidak datang menyuap hakim Kartini Marpaung, namun tidak berhasil.

Pragsono juga mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Kartini Marpaung terkait kasus suap tersebut meskipun KPK mempunyai bukti transkrip rekaman pembicaraan telepon seluler.

"Saya sudah proaktif melapor ke Mahkamah Agung terkait apa yang saya ketahui tentang kasus suap ini," ujarnya saat berjalan menuju masjid di kompleks Kejati Jateng untuk melaksanakan shalat.

Selain Pragsono, pada hari ini penyidik KPK juga memeriksa hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Asmadinata di Kantor Kejati Jateng.

Berbeda dengan Pragsono, hakim Asmadinata tidak bersedia memberikan komentar sedikitpun terkait dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus suap.

Materi pemeriksaan dua hakim Pengadilan Tipikor itu terkait dengan kasus suap yang dilakukan adik terdakwa kasus korupsi dana anggaran pemeliharaan mobil dinas Kabupaten Grobogan.

Hingga pukul 13.30 WIB, pemeriksaan dua hakim tipikor tersebut masih berlangsung.

Seperti diwartakan, pada Jumat (17/8) pagi, pukul 10.00 WIB, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang hakim ad hoc pengadilan Tipikor di Semarang.

Kedua hakim tersebut adalah KM (Kartini Marpaung) yang merupakan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang dan HK (Heru Kusbandono), hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak, keduanya adalah mantan pengacara.

Selain dua hakim, KPK juga menangkap SD (Sri Dartuti) yang merupakan adik kandung M. Yaeni dan diduga menjadi penghubung dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa di pengadilan Tipikor Semarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement