REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat akan mengecam Kejaksaan Agung jika membiarkan, apalagi melindungi mereka yang terlibat korupsi. Saat ini Kejaksaan belum bertindak apa-apa terkait putusan lima tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jaksa Cirus Sinaga. "Korupsi ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Bahaya jika mengabaikan kejahatan ini," jelas Ketua Fraksi PKB, Marwan Ja'far, Selasa (28/8).
Dia mengatakan akan ada penilaian buruk bagi kejaksaan jika membiarkan Cirus tidak dipecat. Menurutnya, Cirus memainkan pasal saat meneliti berkas Gayus HP Tambunan. "Masyarakat tentu akan mengecam keras jika kejaksaan tidak mendukung komitmen itu. Karena itu kejaksaan tidak boleh tinggal diam," imbuhnya.
Kejaksaan Agung belum memastikan kapan akan menjatuhkan sanksi kepada jaksa Cirus Sinaga yang telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Cirus Sinaga terbukti menyalahgunakan wewenangnya untuk menghilangkan pasal korupsi untuk Gayus Tambunan.
Petikan putusan sudah diterima sejak awal Agustus 2012. Wakil Jaksa Agung Darmono, justru mengaku belum tahu bahwa petikan putusan MA memang sudah diterima kejaksaan. "Nanti saya cek dulu sampai dimana prosesnya," kata dia.