Selasa 28 Aug 2012 17:53 WIB

Ups...Ada 84 Hakim Tipikor Bermasalah Versi ICW

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terus menjadi sorotan. Perhatian publik bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok dua hakim Tipikor Semarang yang kedapatan menerima suap.

Kini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga sebanyak 84 hakim Tipikor bermasalah. Jumlah tersebut dicatat ICW berasal dari 14 Pengadilan Tipikor pada tingkat provinsi.

Masalah utama, menurut Wakil Koordinator ICW, Emerson Juntho," ialah seputar integirtas, kualitas, dan administratif. Ia menyerahkan hasil penelitian hakim bermasalah kepada Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, Selasa (28/8).

Penelaahan tersebut dilakukan selama beberapa bulan dan menyertakan mitra daerah. Menurut Emerson, dari aspek administratif, mayoritas hakim Tipikor belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Demikian pula yang dilakukan hakim ad hoc. Bahkan, lanjut dia, sejumlah hakim ad hoc masih memiliki kedekatan dan kental dengan partai politik.

Sementara dari aspek ditemukan adanya ketidakcermatan hakim Tipikor dalam mempelajari perkara. Karena itu, putusan yang diambil dalam menangani sebuah perkara korupsi menjadi tidak wajar.

"Indikasinya hakim pasif di persidangan, tapi aktif di luar persidangan," kata Emerson. Selain itu, pada aspek integritas, jelas Emerson, didapati ada sejumlah hakim Tipikor yang diduga melanggar kode etik hakim. Bahkan, ada juga yang pernah dilaporkan ke KY dan Mahkamah Agung (MA).

Pihaknya mencontohkan hakim yang telah didemosi ke daerah terpencil namun  masih membuka praktik kepengacaraan. "Ada pula yang bertemu dengan pihak perkara, ada juga hakim karier yang masih menangani masalah umum," kata dia.

Padahal, dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur pembentukan Pengadilan Tipikor, seorang hakim karier yang diangkat menjadi hakim Tipikor, tidak lagi diperkenankan menangani perkara lain selain korupsi.

 

 Peneliti ICW, Donald Fariz menambahkan, 84 hakim bermasalah tersebut berasal dari 14 provinsi, seperti Jambi, Bengkulu, Semarang, Manado, Padang, Mataram, Kendari, Surabaya, Serang, Medan, Makasar, dan Yogyakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement